IDRNEWS.ID, GRESIK- Kinerja Satpol PP yang berhasil mengamankan empat pramusaji dan tiga pemandu lagu serta minuman keras saat merazia warung remang-remang di kawasan Telaga Ngipik, Gresik, pada Jumat (27/8/2021) diapresiasi Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Saidah.
Menurut Nur Saidah, warung-warung di sekitar Telaga Ngipik tersebut harus ditertibkan karena berpotensi besar melakukan praktik pelanggaran asusila dan hukum.
Ia menambahakn hal itu juga telah dibahas pada rapat mediasi di kantor DPRD antara UKM Ngipik dengan PT SMI Minggu (22/8/2021) dimana Satpol PP diberi kewenangan penuh untuk penertiban bahkan penutupan.
“APBD memberi support anggaran penuh untuk melakukan tugas. Bahwa kegagalan Satpol PP dalam melakukan penertiban tidak bisa ditoleransi karena itu tupoksinya. Dimana pun ada warung remang, tidak hanya di Ngipik, di wilayah Kabupaten Gresik, di situ Satpol PP harus bergerak,” Ujar Nur Saidah, Sabtu (28/7/2021).

Politisi Partai Gerindra itu juga menegaskan pentingnya klasifikasi apabila dilakukan pembongkaran supaya tidak menimbulkan permasalahan.
“Pembongkaran massal tanpa adanya klasifikasi mana remang dan mana yang tidak adalah sumber persoalannya,” tandasnya.
Hasil rapat mediasi memberikan kesempatan kepada PT. SMI untuk menyampaikan paparan secara detail terhadap site plan yang baru baik desain, grand desain, dan berapa lama masa renovasinya.
Klasifikasi diharapkan menjadi solusi terhadap UKM serta perlu dipikirkan berapa lama waktunya, dan bagaimana setelah ada penataan yang baru.
“Semuanya akan disampaikan nanti di dalam rapat gabungan dengan beberapa komisi dan Forkompinda agar ada solusi terbaik. Semua ini dalam upaya agar ada keadilan dan kebijaksanaan bagi semua pihak,” tuturnya.
Jamal, Ketua Forum Komunitas Usaha Mikro (FKUM) mewakili para UKM di kawasan telaga Ngipik memberikan penjelasan kepada media bahwa pihaknya telah mengimbau agar praktik warung remang dihentikan sejak tahun 2013.
“Dari tahun 2013 kita sudah mengimbau, dan setelah rapat mediasi di DPRD kita sudah lakukan 3 kali pertemuan untuk mengimbau menutup warung remang yang ada,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dirinya dan pedagang lain hanya bisa memberikan imbauan saja karena kewenangan itu ada di Satpol PP.
“Alhamdulillah Satpol PP sudah bergerak melakukan penertiban kemarin, semoga tidak ada lagi warung remang di kawasan Ngipik,” harap Jamal. (bgs)