IDRNEWS.ID, GRESIK – Viral sebuah video yang memperlihatkan kekerasan terhadap anak di media sosial yang dilakukan oleh seorang perempuan berjaket putih, perempuan yang diduga ibunya itu melakukan kekerasan di depan publik.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan tim Kasat Reskrim Iptu Wahyu Rizki Saputro motif penganiayaan tersebut dikarenakan sang anak rewel tidak mau makan.
“Motif penganiayaan tersebut karena pelaku kesal terhadap anaknya yang tidak mau makan di tempat pedagang kaki lima tersebut dan meminta makan di rumahnya sendiri,” kata Iptu Wahyu Kamis (22/9/2021).
Lokasi penganiyaan berada di warung PKL di Jalan Arif Rahman Hakim, Gresik, Jawa Timur, tepat berada di warung jus depan SMAN 1 Gresik dan Dinas Pendidikan Gresik.
Akun instagram @geraimini_bundanita berkomentar dan mengaku kebetulan berada di lokasi membenarkan kejadian penganiayaan.
“Bener min aku sampai gemeter liatnya. Tadi aku pas di soto bang Aji sebelahnya jus ini. Kalau dengar dari omelan emak ke anaknya, kayae ada masalah dengan suaminya. Anak jadi pelampiasan. Entah awalnya gimana, si anak diomelin sambil dijewer, diceples, disentil mulutnya. Sambil bolak-balik anaknya dibilang meluwo bapakmu wae kono,” tulisnya di kolom komentar @gresiknews
Lebih lanjut, sang ibu juga mengancam membunuh anaknya. Walaupun jika hanya sekadar emosi belaka, namun ucapan itu sangat tidak pantas.
“Anaknya nangis sesengukan malah ditampar, sambil bilang babahno lambemu getihen (biarkan lidahmu berdarah) anaknya tetap menangis. Eh ibunya malah minta cabe ke tukang soto. Udah diingatkan sama tukang soto agar tidak keterlaluan, ibunya malah ambil sambel soto yang dimeja terus ditoletin ke mulut anaknya dong,” tambahnya.
Setelah mengetahui kejadian tersebut Kasat Reskrim Iptu Wahyu Rizki Saputro langsung turun tangan dengan mendatangi rumah pelaku dan korban. Kepada awak media, dia mengaku, jika perkara sudah diselesaikan dengan mediasi.
Kepada polisi, pelaku mengaku menyesal atas semua perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi. Pelaku bahkan sudah membuat surat pernyataan bermaterai tidak akn mengulanginya lagi. (*/Bgs)