IDRNEWS.ID, GRESIK – Tiga Politisi Partai Golkar Gresik H. Ahmad Nurhamim, Atek Ridwan dan Wongso Negoro mendorong kadernya untuk berperan aktif dalam pemberdayaan masyarakat di desa.
Hal ini disampaikan ketiganya dalam Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (Sosper) Tahap IV Oktober – November 2021, Minggu (17/10/2021).
Sosper dilaksanakan di dua tempat yaitu kediaman Atek Ridwan Desa Sumput Driyorejo dan Rencana Wisata Waduk Jati Sewu Desa Pengalangan Menganti, dengan materi sosper adalah :
1. Perda Kabupaten Gresik No. 17 tahun 2020 tentang kredit lunak bagi usaha mikro.
2. Perda Kabupaten Gresik No. 3 tahun 2021 tentang pengurangan penggunaan plastik sekali pakai.
3. Perda Kabupaten Gresik No. 4 tahun 2021 tentang pemberdayaan masyarakat menuju desa mandiri.
Atek Ridwan Sekretaris DPD Partai Golkar meminta kader Golkar di semua tingkatan berperan aktif dalam pemberdayaan masyarakat khususnya terkait usaha kecil mikro.
“Perda tentang kredit lunak bagi usaha mikro bisa jadi peluang ekonomi bagi kader Golkar di desa-desa,” ujarnya.
Dengan membantu pergerakan ekonomi di desa, menurut pria yang akrab disapa Atek tentunya sudah membantu mensukseskan pembangunan pemerintah.
“Itu adalah wujuh sumbangsih warga masyarakat terhadap suksesnya pembangunan,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Gresik Wongso Negoro. Inisiator bendirinya Wisata Waduk Jati Sewu yang bekerja sama dengan BUMDes Pengalangan Menganti itu mangajak semua kader Golkar untuk aktif membangun desa menuju desa mandiri.
“Adanya perda desa mandiri mendorong desa untuk berlomba-lomba menciptakan peluang untuk menambah PAD,” jelasnya.
Munculnya wisata baru sebagai icon sebuah desa, menurut Wongso bisa menjadi peluang baru bagi semua lapisan masyarakat khususnya para kader Golkar.
“Peluang baru ini mari kita manfaatkan bersama dan mari kita sukses bersama,” ajaknya optimis.
Sedangkan Ketua DPD Golkar yang akrab disapa Anha mengajak semua kader Golkar untuk menata dan mendata potensi kader, agar ketika ada peluang di lapangan langsung action.
“Penataan dan pendaatan potensi kader menjadi wajib, agar ketika perda diberlakukan di masyarakat, kader bisa menyambutnya dan memaksimalkan hasilnya,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD kabupaten Gresik itu berharap, setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah bisa bermanfaat bagi masyarakat luas.
“Tentunya, perda-perda ini dibuat demi manfaat yang luas bagi masyarakat,” pungkasnya. (Kim/Bgs)