Sidang perdana kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Suropadi, Camat Duduksampeyan Gresik Nonaktif, digelar di PN Tipikor Surabaya, Kamis (6/5/2021).
Sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Johanis Hehamoni, S.H., M.H. dengan materi pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik yang dibacakan oleh Indah Rahmawati, S.H. dan Faris.
Dalam dakwaan primer, Suropadi didakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 juncto UU no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.UU RI No. 31 Tahun 1999 juncto UU no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dan dakwaan subsider dengan pasal 3 juncto pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 juncto UU no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Setelah dibacakan dakwaan, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan melakukan eksepsi tangkisan atau keberatan terhadap dakwaan.
“Kami akan mengajukan permohonan pengalihan penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Semoga permohonan kami dapat dikabulkan,” harap Fajar, salah satu penasihat hukum terdakwa Suropadi
Sidang kemudian ditunda tanggal 18 Mei tahun 2021, dengan agenda pembacan eksepsi atau keberatan dari terdakwa.