IDRNEWS.ID, GRESIK – Larangan penggunaan trawl disosialisasikan Polisi dari Satpolairud Polres Gresik di dermaga Desa Campurejo, Kecamatan Panceng.
Polisi bersama nelayan duduk bersama sejumlah nelayan membicarakan terkait kendala yang dialami para nelayan, pasalnya penggunaan trawl dapat merusak ekosistem dan biota laut.
“Petugas juga memberikan himbauan kepada para nelayan agar tidak menggunakan alat tangkap ikan yg dilarang oleh pemerintah seperti jaring trawl,” ucap Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kasat Polairud AKP Poerlaksono, Selasa (26/10/2021).
“Kami juga memberikan penjelasan tentang dampak yang diakibatkan jaring trawl tersebut yaitu dapat merusak terumbu karang dan ekosistem dan biota laut lainya,” pungkasnya. (kim/bgs)