IDRNEWS.ID GRESIK – Masih banyaknya nelayan yang hingga saat ini menggunakan alat tangkap berupa jaring trawl, membuat Satpolairud turun tangan. Kalo ini Anggota Satpolairud Polres Gresik memutuskan untuk memberikan solusi kepada para pengguna trawl di Dermaga Desa Campurejo, Kecamatan Panceng.
Seperti yang telah diketahui, penggunaan jaring trawl memang sejak awal sudah dilarang oleh pemerintah. Maka dari itu AKP Poerlaksono selaku Kasat Polairud langsung turun ke lokasi untuk memberikan himbauan dan sosialisasi kepada para nelayan.
Seperti yang sudah diketahui, penggunaan jaring trawl bisa merusak ekosistem laut karena ketika jaring diturunkan maka terumbu karang dan biota laut lainnya bisa tersapu dan akhirnya rusak.
“Kami juga memberikan penjelasan tentang dampak yang diakibatkan jaring trawl tersebut yaitu dapat merusak terumbu karang dan ekosistem dan biota laut lainya,” pungkasnya.
“Ini merupakan tugas bersama untuk menjaga laut kita. Sehingga, kondisinya bisa terus baik dan bisa dimanfaatkan untuk seluruh masyarakat utamanya nelayan,” imbuhnya. (Lod/Bgs)