IDRNEWS.ID GRESIK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik tak hentinya melakukan gelaran razia kepada badut dan pengamen anglung. Dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) 15/2013 tentang ketentraman dan ketertiban, ini merupakan razia kesekian kalinya yang dilakukan Satpol PP di wilayah Gresik Kota.
Sulyono selaku Kepala Bidang (Kabid) Trantibun Satpol PP Gresik menuturkan bahwa mereka berhasil mengamankan beberapa pengamen angklung dan badut di dua titik yakni Simpang Ngipik dan Simpang Nippon Paint.
“Kami mengamankan alat badut dan alat angklung dan orangnya di suruh pulang ke wilayahnya ada yang dari Kabupaten Lamongan dan Gresik,” kata Sulyono.
Dirinya juga menjelaskan bahwa ternyata para pengamen tersebut tahu betul kapan petugas melakukan operasi dan lebih sering berhasil melarikan diri terlebih dahulu. Maka dari itu dirinya mengaku langsung ikut turun langsung ke lapangan bersama anggota lainnya.
“Sehingga kami langsung turun kelapangan bersama anggota untuk melakukan operasi perda ini. Alhamdulillah bisa mengamankan alat yang dipakai oleh para pengamen angklung dan badut,” ujarnya.
“Kami berharap dengan adanya penertiban tersebut masyarakat yang mengamen dengan berpakaian badut atau memakai alat yang lain. Setelah diamankan mereka membuat pernyataan untuk tidak mengulanginya. Semakin sadar terhadap perda maupun perundang – undangan yang lainnya,” ungkap Suprapto selaku Plt Kepala Satpol PP Gresik. (Lod/Bgs)