IDRNEWS.ID, GRESIK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik kembali bertindak untuk mengamankan kondisi di wilayah kerjanya. Kali ini mereka mengamankan penjaga warung makan dan warung kopi (warkop) di Jalan Tri Dharma, Kecamatan Kebomas. Tindakan ini diambil lantaran adanya laporan dari warga sekitar terkait warung yang penjaganya banyak dan berpakaian minim.
Sulyono selaku Kepala Bidang (Kabid) Trantibum Satpol PP Gresik menuturkan bahwa, “Kami mengamankan 8 orang yaitu 1 orang pemilik dan lainya penjaga warung,”
Namun pengamanan ini tidak berujung kepada penangkapan karena mereka hanya diberikan arahan dan sebelum dikembalikan, KTP yang bersangkutan akan ditahan untuk beberapa waktu untuk pendataan.
Kemudian untuk pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di simpang lima, untuk lebih masuk ke dalam. Karena sangat dikhawatirkan akan mengalami terjadinya kecelakaan.
“Harapannya agar tidak mengganggu pengguna jalan di simpang lima di Jalan Tri Dharma, karena tikungan tajam dan khawatir nantinya terjadi apa – apa dan dapat menimbulkan kecelakaan dan menimbulkan permasalahan yang lebih dalam. Kami memberikan arahan kepada mereka untuk tidak menjual di area tersebut khususnya para PKL untuk tidak menepati di jalan tersebut,”ungkapnya.(Lod/Bgs)