IDRNEWS.ID, GRESIK – Sebanyak 31 motor yang digunakan untuk balap liar ditertibkan polisi, tindakan tersebut dilakukan di jalan Dusun Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik karena dinilai telah meresahkan masyarakat.
Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Engkos Sarkosi, di Gresik, mengatakan, pihaknya akan terus menertibkan kendaraan yang tidak sesuai standar yang digunakan untuk balap liar. Puluhan motor tersebut ditertibkan pada Sabtu 2 Oktober 2021 sekitar pukul 16.00 WIB, setelah mendapat laporan masyarakat yang kerap terganggu.
“Penertiban ini dilakukan dalam rangka Operasi Patuh Semeru 2021 dan untuk menjaga ketertiban masyarakat. Karena, kami sering mendapatkan laporan dari masyarakat. Mereka yang terjaring Operasi Patuh Semeru ini masih kami data,” ucap Engkos, Minggu (3/9/2021).
Upaya penindakan ini juga bertujuan untuk mencegah potensi kerumunan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Tercatat ada 31 unit motor dengan kondisi sudah tidak sesuai kelengkapan teknis layak jalan atau termasuk kendaraan tidak berkeselamatan yang kami amankan,” katanya.
Selain mengamankan 31 motor, diamankan juga puluhan remaja, para remaja ini diminta menghubungi orang tuanya, agar bisa menjemput anak-anaknya yang terjaring tindak pidana ringan (tipiring) balap liar.
“Nanti akan diminta jemput orang tuanya, dan kami amankan 31 unit kendaraan menggunakan truk,” ujarnya.
DN (15), remaja asal Desa Banjarsari Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik yang ikut diamankan mengaku dirinya sering nongkrong untuk menghilangkan kejenuhan dengan sambil menunjukkan motor yang dimodifikasinya.
Selanjutnya para remaja tersebut akan dimintai pertanggungjawaban setelah dipanggil orang tuanya. (*/Bgs)