Pelaku yang mengancam seorang pengendara wanita dengan paving yang videonya sempat viral melalui pesan berantai di aplikasi WhatasApp beberapa hari lalu akhirnya berhasil diamankan Polres Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, melalui Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana, membenarkan jika pria yang diketahui bernama Beni Kurniawan (36) warga Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku sudah kami amankan dan kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Iptu Bima Sakti Laksana, Senin (22/2/2021).
Bima menjelaskan kejadian bermula saat Beni Kurniawan mengendarai sepeda motor Scoopy sedang mengantar anaknya les. Setibanya di pintu keluar tempat belanja Hypermart GKB dirinya merasa diserempet mobil Daihatsu Sigra yang dikendarai Afra Putri Zainifa (20), seorang mahasiswi warga Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.
Saat itu di dalam mobil terdapat lima penumpang yang tiga diantaranya masih anak-anak. Merasa diserempet, Beni kemudian terbakar emosi dan mengejar mobil tersebut sambil membawa sebuah paving yang diacungkan kepada Efra dan penumpang lainnya.
“Saat itu korban baru saja pulang dari Hypermart GKB, kemudian dibuntuti oleh pelaku” ujar Bima
Waktu itu, korban mendengar suara pintu digedor dibagian sebelah kiri. Korban lalu menghentikan mobilnya di depan SPBU Sukomulyo dan menanyakan kepada pelaku.
“Ada masalah apa. Pria itu mengaku tertabrak. Kemudian korban meminta maaf,” ujar Bima Sakti.
Kondisi lalu lintas yang padat memnbuat kendaraan lain yang berada dibelakang membunyaikan klakson. Korban pun lalu melanjutkan perjalanan. Akan tetapi ketika sampai dii simpang tiga Tenger, pelaku kembali menghadang mobil Efra sambil membawa sebuah paving.
“Saat korban berhenti, pelaku membawa paving yang diacungkan kepada korban. Korban juga meminta penyelesaian di kantor polisi. Bukannya dituruti pelaku malah menggedor pintu kanan mobil dengan tangan kosong,” imbuh alumni Akpol 2013 itu.
Karena merasa terancam korban kemudian melapor ke Polsek Manyar yang lokasinya tak jauh dari tempat kejadian. Begitu mendapat laporan polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan perihal aksi koboi jalanan tersebut. Pelaku berhasil diamankan di kediamannya kurang dari sehari sejak laporan diterima.
Selain mengamankan pelaku penyidik juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra Nopol W 1973 DZ dengan kondisi penyok pada bodi bagian kiri. Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna matte brown Nopol W 6820 AV milik pelaku. Sepotong celana merk Cardinal, kaos Hassenda serta sebuah batu paving sebagai barang bukti.
Meski telah mengakui kesalahannya dan merasa sangat menyesal namun dirinya harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 335 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP, ancaman hukuman paling lama satu tahun penjara.
“Tidak ada toleransi bagi aksi kekerasan melawan hukum. Kami akan tindak dengan tegas dan terukur sesuai aturan yang berlaku” tegas mantan Kasat Reskrim Polres Trenggalek itu.