IDRNEWS.ID, GRESIK – Jika sebelumnya ia berprofesi sebagai tukang pangkas rambut, kini Miftakhul Makhin harus berurusan dengan hukum. Hal ini lantaran dirinya ditanggap oleh polisi karena menjalankan suntik pemutih secara ilegal.
Laporan masyarakat mengenai adanya praktik medis ilegal di wilayah Duduksampeyan ini langsung direspon petugas. Unit Reskrim Polsek Duduksampean, Gresik langsung terjun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Bertempat di bangunan dua lantai di Jalan Raya Pasar Duduk Sampeyan Gang Buntu, polisi langsung mendatangi tempat praktek ilegal tersebut.
AKP Bambang Angkasa selaku Kapolsek Duduksampeyan menuturkan bahwa, “Modus pelaku menawarkan layanan suntik putih melalui pesan berantai whatsapp (WA). Sehingga, menarik minat remaja putri sampai kalangan ibu rumah tangga. Bahkan, ada juga pemuda ingin putih menjadi pelanggannya,”
Saat diinterogasi, pemuda lajang berumur 34 tahun ini mengaku belajar otodidak penyuntikan dari YouTube. Kemudian belanja obat-obatan dan peralatan medis via online.
Penyebab utama pelaku memutuskan untuk membuka praktek ilegal ini ialah lantaran dirinya terlilit hutang pinjaman online (pinjol). Dirinya juga mengaku bahwa baru memulai praktek pada bulan April 2021 lalu.
“Saya terlilit hutang pinjol pak.” kata Makhin singkat tertunduk lesu kepada penyidik.
AKP Bambang Angkasa kemudian menjelaskan bahwa, “Pelaku bekerja sendiri, dengan menawarkan 5 paket suntik putih. Diantaranya paket premium dibandrol Rp 750.00. Paket silver seharg Rp 1.000.000. Paket platinum Rp 1.500.000. Paket gold Rp 2.500.000. Dan paket diamond dengan harga Rp 3.500.000,”
Pada paket tertinggi diamond lanjut Bambang, pelaku mencampurkan glutax recombined white dengan cairan NaCL lalu dimasukkan ke tubuh melalui infus. Dari praktek ilegal pelaku, petugas juga mengamankan 2 botol 5cc Glutax Recombined white 2000GS, 1 botol sisa Neutron Vitamin C dan Collagen extract.
“Juga 4 unit selang infus, 32 jarum infus, 1 kotak tisu alkohol, 1 botol hand sanitizer, 2 kotak plester, 1 unit alat tensi darah digital dan 27 buah alat suntik. Semua didapatkan pelaku dari belanja online,” pungkasnya.
Jika sesuai dengan undang undang yang berlaku, seharusnya pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut bisa dijerat pasal pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan atau pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran.
“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya. (Lod/Bgs)