Sepasang lansia didampingi seorang ibu terlihat menyeberangi jalan raya menuju Mako Polres Gresik. Sesekali mereka berhenti sejenak untuk memberi kesempatan kepada kakek yang cara berjalannya sudah tertatih-tatih. Kakek tersebut diketahui bernama Ripan (80), sedang nenek bernama Munawaroh (63).
Dari penjelasan Efawany Emiliyah, ibu yang mendampingi, pasangan lansia ini adalah suami istri yang diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan sertifikat rumah miliknya.
Efa, sapaan akrab Efawany Emiliyah lantas mengisahkan awal mula kasus yang menimpa kedua pasangan lansia itu. Sekitar 10 tahun lalu Munawaroh bertemu seorang laki-laki yang merupakan pengusaha bengkel berinisial M asal Kebomas, Gresik. Dari pertemuan itu Munawaroh lalu menyampaikan jika anak laki-lakinya sedang membutuhkan pekerjaan.
Kemudian M menyanggupi akan menerima anak Munawaroh bekerja di bengkelnya. Seiring berjalannya waktu M kemudian meminjam sertifikat rumah milik Ripan dan Munawaroh untuk dijadikan anggunan pinjaman di salah satu bank. Saat itu M mengaku sedang butuh tambahan modal untuk usahanya. Karena merasa berhutang budi karena anaknya telah diberi pekerjaan oleh M, maka kedua lansia itu menuruti permintaan M.
“Setelah mendapatkan pinjaman dari bank sebesar Rp 70 juta, M lantas memberikan uang Rp 2 juta kepada Ibu Munawaroh. Kemudian setiap bulan M juga memberi jatah beras 25 kilogram sebanyak 6 kali. Setelah sekian waktu Pak Ripan dan Ibu Munawaroh kembali diajak ke bank untuk meminjam uang yang lebih besar, yakni Rp 100 juta. Setelah dana pinjaman cair, M kembali memberikan uang Rp 2 juta kepada Pak Ripan dan Ibu Munawaroh. Setelah itu M tidak ada kabarnya,” jelas Efa kepada wartawan di Mako Polres Gresik beberapa waktu lalu.
Kedua Lansia tersebut kemudian mencoba mencari keberadaan M ke bengkelnya di Kebomas. Setelah beberapa kali gagal bertemu akhirnya kedua lansia itu bertemu dengan M. Dalam pertemuannya tersebut M mengajak kedua lansia ke salah satu notaris di Gresik kota. Karena dibilang untuk melunasi hutang maka kedua lansia itu menuruti ajakan M.
“Dari informasi Ibu Munawaroh, saat di notaris disuruh tanda tangan di kertas kosong. Setelah beberapa waktu kemudian ada petugas bank yang hendak menyita rumahnya. Karena merasa dirinya tidak meminjam uang ke bank akhirnya Pak Ripan dan Ibu Munawaroh mempertahankan rumahnya. Pihak bank akhirnya mundur tidak jadi menyita,” ucap Efa.
Tapi setelah beberapa waktu kemudian datang seorang laki-laki mengaku berasal dari Kecamatan Manyar bertamu ke rumah kedua lansia itu. Laki-laki itu menyatakan dirinya sebagai pemilik baru rumah yang ditinggali kedua lansia tersebut. Dan yang mengejutkan sertifikat yang semula atas nama Ripan telah berganti nama orang lain.
“Ibu lalu bertanya kepada laki-laki itu, kamu belinya ke siapa. Laki-laki itu menjawab beli dari M. Ibu kemudian menyuruh laki-laki itu berurusan dengan M, sebab Ibu tidak pernah merasa menjual rumah itu kepada siapapun termasuk kepada M,” lanjut Efa.
Merasa ada yang tidak beres dengan sertifikat rumahnya, dengan didampingi Ibu Efa kedua lansia tersebut kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke polisi.
Setelah sampai di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gresik, kedua lansia diarahkan oleh Kanit SPKT Polres Gresik Ipda Nukman untuk memberikan keterangan lebih lanjut di Unit Idik II.
“Pak Ripan dan Ibu Munawaroh terpaksa melapor karena sudah ada intimidasi,” ujar Efa.
Setelah mendengarkan keterangan dari Pak Ripan dan Ibu Munawaroh, Kanit SPKT Polres Gresik Ipda Nukmam menyarankan agar pelapor melengkapi dulu bukti keabsahan kepemilikan dan meminta berkasnya di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik.
Bukti tersebut nantinya akan digunakan sebagai dasar kuat untuk melapor ke polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dialami kedua pasangan lansia itu.