IDRNEWS.ID GRESIK – Polsek Ujungpangkah akhirnya menangkap M. Rosyihuddin, nelayan warga Dusun Tajungrejo RT 3 RW 14, Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah. Dirinya ditangkap lantaran diketahui memiliki ribuan butir pil koplo yang sedang ia edarkan.
Berasal dari laporan yang diterima oleh polisi dari warga, banyak yang merasa resah lantaran di Kampung Seng terdapat pengedar pil koplo. Memiliki waktu dua hari, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat dirinya sedang akan berangkat mencari ikan di tepi sungai Bengawan Solo.
“Saat di atas perahu, tersangka M.Rosyihuddin hendak pergi untuk mencari ikan di laut. Namun, terburu digeledah oleh petugas. Usai diinterogasi pelaku mengaku menyimpan pil koplo di rumahnya,” kata AKP Mutlakin.
Usai melakukan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan satu botol plastik berisi pil logo dobel L sebanyak 1.012 butir dan satu botol sebanyak 676 butir.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Ujungpangkah guna penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Dalam pengakuan tersangka, dirinya mendapatkan barang haram itu dari temannya. Dia juga mengakui telah menjual kepada pemuda Desa di Kecamatan Ujungpangkah. Namun ia juga mengaku barang tersebut juga ia pakai sendiri.
“Agar kuat di laut saat nangkap ikan saya pakai sendiri dan jika ada yang membeli saya jual. Hasilnya untuk menambah kebutuhan sehari – hari,” kata Rosyihuddin. (Lod/Bgs)