IDRNEWS.ID GRESIK – Ifan Suparno kali ini harus merasakan dinginnya dinding penjara akibat keputusan yang sudah ia buat. Keputusannya untuk menggunakan jaring trawl dalam pekerjaannya mencari ikan membuat dirinya mendekam di penjara setidaknya untuk dua tahun kedepan.
Kejadian tersebut dilakukan pada bulan Juni lalu dimana dirinya terpergok petugas saat menangkap ikan menggunakan jaring trawl di kawasan laut Pulau Bawean. Dalam sidang yang dilaksanakan kemarin, Ifan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Gresik berupa penjara selama dua tahun.
Hakim Wiwin Arodawanti selaku Majelis Hakim mengatakan bahwa perbuatan Ifan dengan sengaja telah melanggar pasal 85 juncto pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan.
“Perbuatan terdakwa yang menggunakan jaring trawl dilarang pemerintah karena bisa merusak habitat dan ekosistem di dalam laut.” ujar Hakim Wiwin.
Tak hanya hukuman penjara, Fian juga harus membayar denda sebesar Rp 30 juta atau tambahan kurungan selama tiga bulan. Hal ini karena Hakim menilai bahwa terdakwa terbukti melanggar sesuai dengan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
Sekedar informasi, pelaku ditangkap oleh petugas Satpolairud Gresik saat sedang mencari ikan di kawasan perairan Sangkapura. Menggunakan kapal ikan bernama KMN Indah Jaya, saat ditangkap pelaku kedapatan sudah mendapatkan berbagai jenis ikan seberat 2000 kg. Dirinya kemudian diamankan bersama dengan tujuh anak buahnya. (Lod/Bgs)