Seorang pemuda asal Dusun Karangpundut, Desa Punduttrate, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik bernama Azrul Ahmaludin (20) diamankan polisi karena diduga melakukan penganiayaan terhadap Yanda Elvariani (21).
Dari informasi yang didapat di lapangan, pelaku merasa kesal karena keinginannya kembali menjalin tali asmara ditolak korban yang dikabarkan pernah menjalin hubungan asmara dengan pelaku.
Yanda yang merupakan warga
Dusun Ploso, Desa Kalipadang, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, dianiaya kemudian disekap di rumah pelaku.
Kejadian ini bermula saat Yanda hendak pergi ke Mojokerto. Saat itu Yanda membawa beberapa barang perlengkapan rumah tangga karena berencana ngekos di Mojokerto.
Mengetahui mantan kekasihnya itu akan pergi ngekos di Mojokerto, pelaku mencoba menawarkan bantuan dengan mengantar korban dengan menyewa mobil Honda Stream.
Saat berada di perjalanan itulah pelaku mengutarakan maksudnya yang ingin kembali menjadi kekasih korban. Namun keinginan pelaku tersebut tidak dikabulkan korban. Meski terus dirayu, namun korban tetap teguh dengan pendiriannya.
Pelaku yang merasa putus asa dan kecewa akhirnya menganiaya korban di tengah perjalanan. Pelaku kemudian putar balik menuju rumahnya yang berlokasi di Dusun Karangpundut, Desa Punduttrate.
Setelah beberapa waktu, korban yang tersadar kemudian mengirim kabar melalui pesan WhatApp kepada Miftahul Khoir pacar korban mengenai kejadian yang baru saja dialaminya.
Mendapat pesan tersebut Miftahul lantas memberitahu Nikmatul Tahriqo teman baik korban. Keduanya kemudian melapor ke Polsek Benjeng. Mendapat laporan polisi segera menuju lokasi dimana korban disekap dan berhasil mengamankan korban sekaligus menangkap pelaku.
Kapolsek Benjeng AKP Sholeh Lukman Hadi, membenarkan kejadian penganiayaan yang terjadi di Dusun Karangpundut, Desa Pundutrate tersebut.
“Pelaku merencanakan sejak awal dengan menjemput korban dari rumahnya. Pelaku sakit hati karena merasa diselingkuhi saat masih berpacaran” kata Kapolsek Benjeng AKP Sholeh Lukman Hadi, Selasa (23/3/2021).
Bersama pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 mobil Honda Stream warna abu-abu metalik lengkap dengan kunci kontak dan STNK. Pakaian dan masker korban yang di pakai saat kejadian yang terdapat noda darah korban. Kemudian pakaian dan celana pelaku yang di pakai saat kejadian, serta satu handphone merk VIVO warna hitam biru.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan merampas kemerdekaan orang lain pasal 33 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” ucap Sholeh.