IDRNEWS.ID, GRESIK – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut PT Smelting sebagai perusahaan yang disiplin dalam menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri selama pandemi Covid-19.
Hal itu diucapkan Menperin saat dirinya meninjau vaksinasi gotong royong yang diselenggarakan PT Smelting, pabrik pemurnian konsentrat penghasil tembaga yang berlokasi di Kota Gresik.
Menurutnya sejak 2020 PT Smelting disiplin menyampaikan laporan kegiatan industrinya sesuai Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19
“Apa yang dilakukan oleh PT Smelting bisa menjadi contoh bagi perusahaan lain,” kata Agus gumiwang, Kamis (12/8/2021).
Ia juga menjelaskan, sesuai SE Menperin Nomor 3 Tahun 2021 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, perusahaan yang termasuk sektor esensial dan kritikal diperbolehkan beroperasi secara terbatas.
Namun perusahaan pemegang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) selama PPKM wajib melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala, yakni dua kali dalam satu minggu yakni pada hari Selasa dan Jumat.
“Namun dalam pelaksanaannya masih banyak industri di Jawa Timur yang belum melaksanakan kewajiban laporan berkala ini,” ucapnya.
Agus juga menegaskan sanksinya tak main-main. Perusahaan yang tidak taat akan dibekukan izinnya. Bahkan bila masih membandel akan dicabut izin IOMKI-nya.
“Kami akan berikan sanksi tegas, sudah ada perusahaan yang izinnya kami bekukan, bahkan ada yang dicabut,” ungkapnya.
Adapun yang harus dilaporkan oleh pelaku industri dalam ketentuan tersebut adalah pelaksanaan protokol kesehatan, progres vaksinasi pekerja, dan jumlah karyawan atau pekerja yang terpapar covid-19 (bila ada) dan lain-lain.
Sementara itu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengaku akan memanggil perusahaan-perusahaan yang tidak patuh untuk menindaklanjuti apa yang disampaikan Menperin.
“Saya kirimi semua surat panggilan perusahaan (yang tidak menyampaikan laporan) itu nanti,” tandas Khofifah.
Hal senada juga disampaikan Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani, pihaknya akan mensosialisasikan lagi aturan dalam SE Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tersebut kepada pelaku industri di Kabupaten Gresik. Hal ini guna mendukung program pemerintah pusat terkait penanganan pandemi.
“Pada prinsipnya kita dukung program pemerintah pusat, apa yang disampaikan Pak Menteri tadi harus didukung. Nanti akan kita sosialisakan lagi kepada perusahaan agar menjalankan aturan tersebut,” kata Yani. (fhi)