IDRNEWS.ID, GRESIK – Sudah menjadi rahasia umum apabila pengadaan seragam sekolah dan Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD) menjadi ajang bisnis sekolah negeri. Koperasi sekolah dibentuk untuk menyiasati aturan yang tercantum dalam peraturan pemerintah No. 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pasal 181 huruf a menyebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik telah mengeluarkan surat larangan kepada sekolah negeri di bawah naungannya untuk mengembalikan uang seragam yang terlanjur ditarik oleh sekolah.
“Uang seragam sudah dianggarkan di APBD, jadi sekolah yang terlanjur menarik harus mengembalikan termasuk juga LKPD,” ujar S. Hariyanto Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik kepada media.
Belakangan beredar isu, ada beberapa oknum kepala sekolah yang tetap melanjutkan penjualan itu, bahkan diduga ada oknum kepala sekolah yang berani menjamin penjualan itu aman dengan mengatakan telah mengkondisikan (menutup) dewan dengan uang sebesar Rp. 40 JT.
Menanggapi hal tersebut, anggota komisi 4 DPRD Gresik Atek Ridwan meminta semua yang diduga terlibat untuk mengklarifikasi masalah tersebut.
“Karena ini sudah menyangkut lembaga negara yang dilindungi undang-undang, semua pihak harus berani mengklarifikasi,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar yang terkenal vokal menduga bahwa isu itu bisa saja benar karena di sekolah masih saja ada praktek jual seragam dan LKPD.
“Bukan hanya pemberi, tapi penerimapun harus berani klarifikasi,” tegasnya dengan nada kesal.
Anggota komisi 4 DPRD Gresik M. Nasir menampik isu tersebut dan menyebut hal tersebut sangat merendahkan martabat anggota dewan.
“Tidak benar, kita ini satu anggota dewan mewakili minim 10rb masyarakat, 40 JT sangat tidak ada nilainya, sungguh merendahkan kami,” ujarnya menyesalkan.
Untuk itu, menurut politisi Partai Nasdem itu semua pihak yang diduga terlibat harus duduk bersama untuk mengklarifikasi masalah ini.
“Semua pihak harus klarifikasi, secepatnya,” pungkasnya dengan serius. (Kim/Bgs)