Sepasang kekasih, Rifqi Robethoh Akbar (20) asal Desa Cangaan, Ujung Pangkah, Gresik dan Putri Hardiyanti (22) asal Desa Dalegan, Panceng, Gresik, ditangkap polisi karena ketahuan membawa narkoba jenis sabu.
Kedua pelaku yang rencananya dalam waktu dekat hendak melangsungkan pernikahan itu ditangkap menjelang petang di depan sebuah mini market di wilayah Desa Bungah. Saat itu keduanya seperti sedang menunggu seseorang.
Disaat bersamaan anggota Reskrim Polsek Bungah yang sebelumnya telah mendapat informasi adanya aktivitas mencurigakan kedua pelaku langsung melakukan kring dan mendapati sepasang kekasih tersebut. Apalagi ciri-ciri keduanya sesuai dengan informasi yang didapat.
Setelah digeledah di dalam saku celana kanan depan pria ditemukan bekas bungkus rokok warna merah yang didalamnya terdapat plastik klip sabu dengan berat timbang masing-masing 1 gram dan 0,14 gram yang siap diedarkan.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Bungah AKP Sujiran membenarkan jika anggotanya telah menangkap pasangan yang menjadi budak narkoba tersebut.
“Selain poket sabu siap edar didalam bungkus rokok, dari tangan pelaku juga diamankan satu unit motor matic warna hitam No Pol W 2021 DD serta dua seluler warna biru sebagai barang bukti”, kata Sujiran, Selasa (6/4/2021).
Diperoleh informasi, barang haram tersebut didapatkan pelaku dari seseorang dengan sistem ranjau di sepanjang jalan raya Bungah – Sidayu Gresik.
Setelah dilakukan penyidikan petugas merasa prihatin sebab otak dari peredaran sabu ini justru Putri yang usianya masih muda.
“Pasangan sejoli ini telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara”, pungkasnya