• Terkini
  • Trending
Gelapkan Uang Perusahaan, Wanita Ini Terancam 3 Tahun Penjara

Gelapkan Uang Perusahaan, Wanita Ini Terancam 3 Tahun Penjara

7 Oktober 2021

Puncak Rangkaian Acara HUT ke-58 Tahun Partai Golkar “Jatim Bersholawat” Sukses

18 November 2022

DPD Golkar Gresik Didapuk jadi Tuan Rumah Golkar Jatim Bersholawat, 3000 Jamaah Diperkirakan Hadir

16 November 2022
Ahmad Nurhamim Ketua DPD Golkar Gresik dalam acara Audit Organisasi Tahap II di Hall Kediaman Rumah Ketua Fraksi Golkar DPRD Gresik Wongso Negoro Desa Pengalangan Kecamatan Menganti, Minggu (30/10/2022) (foto: Istimewa)

Anha Tegaskan Audit Organisasi untuk Kesiapan Pemilu 2024, Sarmuji Sampaikan 3 Resep Kemenangan dan Gus Yani Bekali Kader Golkar

30 Oktober 2022

Rapimda DPD Partai Golkar Gresik Rekomendasi Airlangga Hartarto Capres dan Sarmuji Cagub Jawa Timur Pada Pemilu 2024

23 Oktober 2022
Ketua dan DPP Orari Lokal Gresik terpilih

Ketua Orari Lokal Gresik Dikukuhkan pada Musloklub Hari Ini

2 Oktober 2022

Buntut Kasus Penistaan Agama di Gresik yang Tak Unjung Usai, APH Dinilai Lemot dan Kurang Profesional

23 September 2022

Kontras APH dalam Penanganan Tipikor, antara Kades Roomo dan Perumda Giri Tirta

14 September 2022
Dari kiri EVP Director PTS Koji Takahashi, Direktur Taman Safari Jansen Manangsang, Direktur Komersil dan Pengembangan Usaha PT Smelting Irjuniawan P Radjamin dan Minami, Specialis Business Development PTS (Foto: Istimewa)

PT Smelting, BNPT dan Taman Safari Indonesia Kerjasama Program Konservasi Banteng Jawa bagi Revitalisasi Genetik Sapi Bali

9 September 2022

Kecelakaan Melibatkan Truck Kembali Makan Korban di Gresik

27 Agustus 2022

[OPINI] Perlunya ASN yang Berintegritas

26 Agustus 2022
Resmi Beroprasi, SPAM BGS Sudah Bisa Layani Keperluan Industri

Resmi Beroprasi, SPAM BGS Sudah Bisa Layani Keperluan Industri

25 Agustus 2022

Polres Gresik Ringkus 38 Tersangka Kasus Narkoba, Judi Online, dan Pencurian dalam Bulan Agustus 2021

25 Agustus 2022
Rabu, 8 Februari 2023 10:31
  • Home
  • News
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Bola
    • Olimpik
  • Sepakbola Gresik
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Trend
    • Wisata
  • Berita Foto
  • Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Beranda News
Gelapkan Uang Perusahaan, Wanita Ini Terancam 3 Tahun Penjara

Gelapkan Uang Perusahaan, Wanita Ini Terancam 3 Tahun Penjara

Redaksi Oleh Redaksi
7 Oktober 2021
Kategori News
0
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsap

IDRNEWS.ID, GRESIK – Anggarda Dea Pratiwi yang sebelumnya bekerja sebagai Staf kasir PT Pelita Mekar Smesta kini nasibnya berada diujung tanduk. Tuntutan penjara setidaknya 3 tahun telah diajukan jaksa kepada warga Perum De Nayla Village, Desa Mojosari Rejo, Kecamatan Driyorejo tersebut lantaran menggelapkan uang Rp 300 juta milik perusahaannya.

Dipimpin langsung oleh Mejelis hakim, sidang yang dilaksanakan secara online tersebut berisikan pembacaan tuntutan di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Gresik itu kemarin.

Dalam tuntutannya, Jaksa Ferry menuturkan bahwa, “Perbuatan terdakwa dilakukan sejak 1 Januari sampai 30 Juni 2020. Terdakwa cukup pintar memperkaya diri dengan menggelapkan uang perusahaan. Ia lakukan dengan cara enggan menyetorkan uang hasil tagihan dari pelanggan. Uang tersebut masuk kantong pribadi,”

Usai melakukan audit internal, setidaknya perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 300 juta lebih. Dengan demikian, Anggarda Dea Pratiwi terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan uang milik perusahaan dan melanggar pasal 374 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menuntut terhadap terdakawa dengan hukuman 3 tahun penjara,” tegas jaksa.

Saat Majelis Hakim mempersilahkan terdakwa memberikan pembelaan secara lisan, Dea menuturkan bahwa “Menyesal yang mulia, kami meminta hukuman seringan-ringannya. Saya berjanji ingin menjadi pribadi yang baik. Selain itu saya tulang punggung keluarga. Saya menghidupi bapak dan ibu.”

BACA JUGA :

Bupati Dan Wakil Bupati Gresik Kerjasama Dengan Perusahaan, Bagikan Paket Sembako

Belum Ada Perusahaan Yang Keberatan Dengan Kenaikan UMK

Dengan ketokan palu, akhirnya sidang dinyatakan selesai. Sidang ditunda pekan depan dengan agenda sidang pembacaan putusan. (Lod/Bgs)

Tags: penggelapan danapenjaraperusahaan

Berita Terkait

DPRD Minta Pemerintah Support Pengusaha Yang Peduli Warga Terdampak Bencana

2 Desember 2021
Mengaku Digendam, Karyawan Ini Tipu Bosnya Hingga Rp 90 Juta

Mengaku Digendam, Karyawan Ini Tipu Bosnya Hingga Rp 90 Juta

7 Oktober 2021
Berita Berikutnya
Proses ANBK Untuk SMP Sudah Berjalan Efektif Di Seluruh Kabupaten Gresik

Proses ANBK Untuk SMP Sudah Berjalan Efektif Di Seluruh Kabupaten Gresik

Audiensi Abpednas dengan Komisi I DPRD Gresik (foto: Istimewa)

Abpednas Audiensi dengan Komisi I. Ketua LSM IDR Menuding Bupati Gresik Ada di Balik Dualisme di BPD Gresik

Dinas PU Segera Tuntaskan Pelebaran Jalan Duduksampeyan-Benjeng

Dinas PU Segera Tuntaskan Pelebaran Jalan Duduksampeyan-Benjeng

Mengaku Digendam, Karyawan Ini Tipu Bosnya Hingga Rp 90 Juta

Mengaku Digendam, Karyawan Ini Tipu Bosnya Hingga Rp 90 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Bola
    • Olimpik
  • Sepakbola Gresik
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Trend
    • Wisata
  • Berita Foto
  • Video

© 2021 idrnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In