IDRNEWS.ID, GRESIK – Anggarda Dea Pratiwi yang sebelumnya bekerja sebagai Staf kasir PT Pelita Mekar Smesta kini nasibnya berada diujung tanduk. Tuntutan penjara setidaknya 3 tahun telah diajukan jaksa kepada warga Perum De Nayla Village, Desa Mojosari Rejo, Kecamatan Driyorejo tersebut lantaran menggelapkan uang Rp 300 juta milik perusahaannya.
Dipimpin langsung oleh Mejelis hakim, sidang yang dilaksanakan secara online tersebut berisikan pembacaan tuntutan di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Gresik itu kemarin.
Dalam tuntutannya, Jaksa Ferry menuturkan bahwa, “Perbuatan terdakwa dilakukan sejak 1 Januari sampai 30 Juni 2020. Terdakwa cukup pintar memperkaya diri dengan menggelapkan uang perusahaan. Ia lakukan dengan cara enggan menyetorkan uang hasil tagihan dari pelanggan. Uang tersebut masuk kantong pribadi,”
Usai melakukan audit internal, setidaknya perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 300 juta lebih. Dengan demikian, Anggarda Dea Pratiwi terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan uang milik perusahaan dan melanggar pasal 374 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menuntut terhadap terdakawa dengan hukuman 3 tahun penjara,” tegas jaksa.
Saat Majelis Hakim mempersilahkan terdakwa memberikan pembelaan secara lisan, Dea menuturkan bahwa “Menyesal yang mulia, kami meminta hukuman seringan-ringannya. Saya berjanji ingin menjadi pribadi yang baik. Selain itu saya tulang punggung keluarga. Saya menghidupi bapak dan ibu.”
Dengan ketokan palu, akhirnya sidang dinyatakan selesai. Sidang ditunda pekan depan dengan agenda sidang pembacaan putusan. (Lod/Bgs)