IDRNEWS.ID GRESIK – Walaupun mendapatkan tugas cukup berat untuk pengembangan sektor UMKM disektor ekspor, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Gresik masih tetap melaksanakan rutinitas lamanya yakni operasi barang ilegal.
Dan pada operasi kali ini, mereka berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok polos dan ratusan botol minuman keras illegal. Barang-barang tersebut didapat dari operasi mereka di pelabuhan, kapal penumpang, dan toko kelontong. Setelah berhasil diamankan, barang tersebut akhirnya dimusnahkan kemarin.
Bier Budi Kismulyanto selaku Kepala Kantor Bea Cukai Gresik menjelaskan bahwa barang ilegal yang dimusnahkan yakni, 513.263 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), 524 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT), 1.409 batang Sigaret Putih Mesin (SKM).
Selain itu, terdapat juga liquid vape tanpa cukai sebanyak 1,5 liter dan minuman mengandung Elit Alkohol (MMEA) lokal dijualbelikan tidak sesuai ketentuan dan MMEA impor sebanyak 257,516 liter.
“Seluruh barang ilegal ini hasil dari giat operasi selama periode Juli 2019 hingga Mei 2021,” katanya. (Lod/Bgs)