IDRNEWS.ID, GRESIK – Telah kita ketahui bersama, hearing Komisi I (Bidang Hukum & Pemerintahan) DPRD Gresik bersama dengan DPC Abpednas (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), lembaga resmi tempat bernaungnya anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang langsung dipimpin oleh Jumanto SE. MM, Ketua Komisi I akhir-akhir ini ramai diperbincangkan.
Abpednas patut mendapatkan perhatian semua pihak terkait kegigihannya dalam memperkuat posisi kelembagaan dengan memperjuangkan hak-hak keanggotaannya yang bertujuan guna meningkatkan kinerja BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di desa.
Nur Qolib selaku pendiri sekaligus Ketua LPM – GG (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat – Gerbang Gresik) menyampaikan apresiasinya kepada Komisi I DPRD Gresik.
“Audiensi itu merupakan bukti kepedulian Dewan terhadap posisi dan peran penting BPD sebagai salah satu penyelenggara pemerintahan desa dalam mendukung proses program Desa Mandiri Kabupaten Gresik yang diamanatkan oleh Peraturan Daerah Desa Mandiri tahun 2021 yang telah ditetapkan DPRD bersama Bupati,” ujarnya kepada media di kediamannya, Desa Bringkang – Kecamatan Menganti Gresik, Minggu (10/10/2021).
Adapun substansi permasalahan yang diusulkan Abpednas dihadapan Komisi I, terkait Bimtek (Bimbingan Teknis) adalah salah satu bentuk upaya meningkatkan kapasitas anggota BPD merupakan hak yang diberikan oleh aturan perundangan sekaligus kewajiban bagi pemerintah propinsi dan kabupaten sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 78 PP 43/2014, Pasal 55 Ayat 3a Permendagri 110/2016, Pasal 55 Ayat 3a Peraturan Daerah Kabupaten Gresik No. 12/2018.

Menurut Nur Qolib, usulan tentang peningkatan kapasitas anggota BPD ini sangat dibutuhkan karena hal itu menjadi pondasi utama dalam menjalankan Tusi (Tugas & Fungsi) BPD dalam sistem pemerintahan desa.
“Peningkatan tunjangan anggota BPD yang diterima selama ini di tahun anggaran 2021 Ketua : Rp. 600.000,- Wk.Ketua/Sekretaris : Rp. 550.000,- dan Anggota : Rp. 450.000,- dengan beban kerja yang harus dilakukan oleh BPD, Kami memandang Kok masih belum seimbang sehingga layak untuk ditingkatkan,” jelasnya.
Dirinya menilai kisaran berapa nilai yang layak diterima perlu adanya analisa dan perhitungan yang dikaitkan dengan beban tanggungjawab.
“Sebagai sumber keuangan yang diusulkan Abpednas dari bantuan keuangan kabupaten (BK-BHPRD) adalah salah satu solusi dari para pemangku kebijakan dalam mengambil keputusan,” imbuhnya.
Sementara itu, menurut Nur Qolib, pendirian organisasi, paguyuban, perkumpulan atau nama lainnya diatur dalam UU No. 17/2013, Abpednas Gresik dan P-BPD (PBG) Gresik memiliki kesamaan dari segi ruang lingkup kewilayahan, obyek, dan subyek, tapi mengapa harus ada dua lembaga?
“Munculnya PBG Gresik yang berdiri belakangan ini dan belum ditemukan di daerah lain, sangat disayangkan, itu terjadi karena ada kepentingan tertentu, atau mungkin setidaknya ada ketidakharmonisan di internal anggota BPD di Kabupaten Gresik, secara kelembagaan kami berkeyakinan Abpednas lebih jelas serta diakui oleh negara karena telah memiliki SK Kemenkumham, sementara PBG kami belum melihat memiliki SK tersebut, kami berharap PBG menyadari ketentuan dalam peraturan perundangan dimaksud dan demi masa depan anggota BPD se-Kabupaten. Gresik, terutama dalam upaya meningkatkan kinerjanya di desa, maka sangat elegan apabila ada rekonsiliasi antara PBG dengan Abpednas”. Pungkas Nur Qolib. (Kim/Bgs)