IDRNEWS.ID, GRESIK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik kembali melaksanakan gelar penertiban. Kali ini yang menjadi sasaran adalah banner, baliho, atau spanduk yang tak berizin. Pelaksanaan penertiban yang dilakukan kemarin tersebut menyasar jalan Mayjen Sungkono dari ujung hingga kawasan Kedanyang Kecamatan Kebomas.
Suprapto selaku Plt Kepala Satpol PP Gresik menjelaskan dalam proses penertiban kemarin, anggotanya berhasil mengamankan setidaknya 17 banner serta beberapa baliho dan spanduk yang kemudian dibawa ke kantor.
“Pemilik reklame, banner, baliho dan spanduk yang tidak mempunyai izin bisa mengambil spanduknya di kantor Satpol PP,” kata Suprapto.
Ternyata pelanggaran yang terjadi tak hanya pemasangan tanpa ijin, sebagian besar baliho dan banner yang terpasang dipasang dengan cara dipaku di pohon.
“Sudah tidak berizin, dipasang di paku juga,” jelasnya.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) penegakan peraturan perundang – undangan Daerah Satpol PP Gresik, Mulyono menjelaskan, dalam satu bulan kemarin untuk spanduk yang diamankan lebih dari 300.
“Kami memanggil pemilik spanduk atau reklame yang tidak mempunyai izin. Mereka diberi pembinaan, sekaligus segera mengurus izin. Kemudian memberikan imbauan kepada para pemilik reklame untuk tidak di pasang di pohon namun tempat yang sudah dianjurkan, sehingga tidak merusak pandangan masyarakat umum,” ungkapnya. (Lod/Bgs)